MusikBerita Musik

Kasus Selesai, Kris Wu Divonis 13 Tahun Penjara, Denda & Dideportasi

Kasus pemerkosaan Rapper yang juga mantan idol Kpop Kris Wu kini sudah mencapai titik akhir. Pasalnya, dalam update berita terbaru. Pria berusia 32 tahun ini sudah mendapat vonis penjara dari pengadilan setempat.

Kris Wu mendapat vonis hukuman penjara selama 13 tahun. Namun belum ada informasi apakah pihaknya akan mengajukan banding. Setelah selesai menjalani vonis hukuman penjara, nantinya Kris Wu akan di deportasi dari Tiongkok.

Jatuhnya Vonis Hukuman Untuk Kris Wu

The Beijinger Kris Wu
Kris Wu resmi mendapat hukuman 13 tahun penjara | The Beijinger

Per laporan dari CNN Indonesia & detikHOT. Kris Wu atau yang bernama asli Wu Yi Fan sudah resmi mendapat vonis penjara selama 13 tahun pada pengadilan yang berlangsung 25 November kemarin. Ia dipenjara atas kasus pemerkosaan dan kejahatan pencabulan karena mengumpulkan banyak orang untuk terlibat seks bebas.

Dalam laporan tersebut, CNN Indonesia mengatakan jika Pengadilan Distrik Chaoyang Beijing, tempat berlangsungnya sidang mengatakan Kris Wu bersalah atas pemerkosaan tiga perempuan dalam periode November hingga Desember 2020.

Putusan tersebut di jatuhkan setelah persidangan berjalan selama lebih dari lima bulan setelah sidang perdana bulan Juni silam. CNN menyebtut, vonis yang di keluarkan tersebut juga lebih tinggi daripada yang diperkirakan sebelumnya di persidangan awal.

Mendapat Sejumlah Denda Akibat Terbukti Menggelapkan Pajak

Detikhot Kris Wu
Selain vonis penjara untuk kasus pencabulan, ia juga harus membayar denda akibat terbukti menggelapkan pajak | detikHOT

Laman berita Sixth Tone membeberkan secara detail vonis hukuman hakim yang di jatuhkan kepada Kris Wu. Sang rapper mendapat vonis penjara 11,5 tahun untuk kasus pemerkosaan. Serta masa penambahan selama 22 bulan untuk perilaku cabul.

Tak hanya vonis penjara, pengadilan juga menerbitkan perintah deportasi Kris Wu setelah masa tahanan selesai. Ia juga wajib membayar denda sekitar Rp1,31 triliun karena juga terbukti menggelapkan pajak.

Baca juga:  Kris Wu Resmi Jalani Persidangan Kasus Pemerkosaannya

“Pada 2019 hingga 2020. Kris Wu terbukti menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan total pendapatannya. Melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing. Dia juga tidak membayar pajak lain dengan jumlah sekitar 84 juta yuan. Termasuk hukuman, dia juga di perintahkan untuk membayar denda dengan total 600 juta yuan,” hasil putusan Badan Pajak Negara Beijing melansir CCTV News via Weibo.

Related Posts

Leave Comment